Aset Negara Dijual, DPRD Kleim Adanya Cukong

PATI, zonasatu.net- Tidak seharusnya, tanah yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) jadi ajang jual beli.

Padahal, tanah itu statusnya masih disewa oleh PT. Rumpun Sari Antan yang berakhir sampai tahun 2025.

Namun, tanah seluas 175 hektare itu menjadi lahan ajang perebutan hak milik pribadi dengan bukti adanya Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Atasi Kelangkaan Minyak Tanah, Ini Solusi yang Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepsul

“Sangat aneh, tanah negara bisa diperjualbelikan. Padahal menurut hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual belikan, apalagi ke pihak swasta, atau siapapun.”Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin saat menerima audiensi dengan Watch Relation Of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) Kamis (16/3/2023).

Dirinya menduga adanya cukong yang bermain untuk menjual tanah tersebut yang statusnya adalah aset negara. Apalagi para pembeli rata-rata dari luar Pati bahkan hingga Kalimantan.

Baca Juga :   Tahun 2022, DKK Mencatat 697 Kasus DBD, 6 Meninggal

“Seharusnya BPN itu paham, itu kan aset negara, kenapa sampai muncul sertifikat,”Tanya Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.