Aset Negara Dijual, DPRD Kleim Adanya Cukong

Sementara itu, Humas Watch Relation of Corruption (WRC) yang bergerak sebagai penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, Supriyanto menilai BPN diduga sudah bermain dengan adanya proses jual beli tanah tersebut.

“Status tanah itu masih HGU, dan akan berakhir tahun 2025, tapi ternyata ada pelimpahan hak milik, anehnya, kenapa BPN menerbitkan sertifikat,”Sesalnya.

Dijelaskan, Tanah itu status HGU, dan wajar kalau harus dilakukan pelepasan hak, karena proses sewanya sampai tahun 2025, tapi tidak harus jual beli atau sampai menjadi hak milik.

“Kalau dasar permohonan itu kan menguasai 20 tahun minimal aturan undang-undang tetapi ini dilanggar semua oleh BPN, tetapi ternyata sertifikat sudah keluar semua sekitar 245 dan itu statusnya menjadi hak milik,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa itu adalah perampasan tanah milik Negara secara sistematis, dan selanjutnya hal ini akan ditindak lanjuti, namun saat ini masih melengkapi data untuk proses gugatan di pengadilan.

“Kita masih melengkapi data, terkait gugatan di pengadilan hukum nantinya,”Tambah dia.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *