Dalam pertemuan perwakilan warga bersama Kepala Sengketa dan pendaftaran tanah Kantah Pati disampaikan bahwa HGB tersebut menyalahi izin, sehingga BPN harus mengabulkan permintaan masyarakat dengan tidak memperpanjang HGB PT LPI, hingga tanah tersebut dapat dikembalikan kepada petani.
Apalagi, secara hukum dijelaskan bahwa pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 mengamanatkan bahwa, HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dapat diperpanjang apabila tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.
“Seharusnya sudah tidak ada keraguan lagi bagai Kantah untuk tidak memperpanjang HGB PT LPI yang ditelantarkan dan disalahgunakan oleh pemegang izin.”Pungkasnya.
Sutoyo, Warga Pundenrejo menambahkan, petani mendatangi BPN Pati ini untuk menuntut hak mereka. Tuntutannya, supaya tak memperpanjang PT tersebut. Pada 2024, HGB PT LPI akan habis.
“Kami kesini untuk memberikan surat permohonan kepada PT LPI untuk tidak perpanjangan. Jadi Kalau tidak diperpanjang maka bisa digarap masyarakat.”Ujarnya.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Pati Solikin saat dihubungi mengaku, tuntutan para petani bakal disampaikan ke pimpinannya dan pemerintah pusat. Sebab, persoalan tersebut tidak bisa langsung diputuskan.
”Setelah itu, pimpinan bakal ada surat atas jawaban persoalan itu. Kami akan mengecek dan mengevaluasi atas lahan tersebut, hasilnya nanti akan disampaikan lagi ke pimpinan. Intinya keputusan ada di pimpinan,”Tutupnya.
(Lot-Ws/Z1)





