PATI, zonasatu.net– Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya idul fitri, pastinya akan selalu dinanti-nanti bagi semua orang. Tak terkecuali bagi karyawan atau buruh.
Mereka pastinya akan selalu berharap agar THR itu bisa keluar, demi untuk menambah kebutuhannya saat hari raya lebaran.
Hal itu pastinya mendapat perhatian dari anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti.
Menurutnya, Bupati harus segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) itu untuk memberikan tunjangan hari raya kepada para buruh maupun karyawan.
“SE itu perlu dikeluarkan, sebagai bentuk penegasan di instansi atau perusahaan, agar bisa memberikan THR sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.”Ungkapnya Sabtu (1/4/2023) melalui sambungan selulernya.





