Dikatakan, Pemberian THR terhadap buruh maupun karyawan sangat penting, khusunya menjelang hari raya lebaran.
“THR itu bisa dibagikan dari dinas atau perusahaan yang memiliki karyawan, dan ini penting, karena untuk menunjunkkan karyawan itu mendapat perhatian atau tunjangan dimana bekerja,”tuturnya.
Warsiti juga mengaku bahwa dengan adanya SE itu bisa memperkuat legalitas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang juga telah mengeluarkan kebijakan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan menjelang hari raya.
Apalagi, dalam SE itu menyebutkan tentang bagaimana cara penghitungan berapa besaran dan batas waktu penyaluran tunjangan.
“Dengan adanya SE itu, para pegawai, karyawan dan buruh tidak bertanya-tanya mengenai kepastian tunjangan yang akan diterima, jadi mereka juga tidak akan berharap-harap cemas,”Tutupnya.
(ADV-Ws/Z1)





