“Presentase penangkapan kasus target operasi Polresta Pati mencapai 240 persen. Jadi, melebihi target yang diberikan oleh Polda Jawa Tengah,”Katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka ini terjerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Mereka terkena pasal 114 dan 112. Dimana, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” imbuhnya.
Kapolres juga membeberkan bahwa dalam peredaran narkoba, para tersangka ini rata-rata menggunakan handphone, sehingga pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif jika mengetahui adanya peredaran ataupun Informasi, bisa membantu pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tindakan secara hukum,”Harapnya.
(Lot-Ws/Z1)





