Pengelola hiburan malam harus bisa mentaati peraturan yang berlaku. Sebab hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Bagi pengelola hiburan malam dimohon untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Itu sudah diatur di dalamnya, tentang kepariwisataan daerah,”Ujarnya.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak penegak Perda. Tujuan itu dilakukan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih ngeyel selama bulan ramadhan.
“Permintaan penutupan tempat hiburan malam dilakukan dengan harapan dapat menjaga keamanan dan kondusivitas di Pati selama bulan ramadhan, karena kita ingin ciptakan kondisi yang terjaga dan kondusif,”Terangnya.
(Lot-Ws/Z1)





