KPH Pati Targetkan Pendapatan Kayu Tahun 2023 Sebesar Rp 42 Milyar

Untuk meningkatkan pendapatan dari penjualan kayu, Lanjut Arif, pihaknya dengan serius menjaga tanaman hutan dengan maksimal sampai waktunya nanti dapat di tebang.

“Kita mempunyai aturan mas, namanya Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) itu dibuat jangka waktu 10 Tahun dan itu disahkan oleh kementrian kehutanan,”jelasnya.

Di dalam Aturan penebangan, disitu ada aturannya, mulai dari umur, volume, dan tinggi, bahkan untuk umur kayu juga ada 2 kategori, yakni kategori 20 tahun dan 40 tahun.

“Kalau 2 kategori itu ada di Regaloh kecamatan Tlogowungu, sedangkan yang 20 tahun tidak langsung ditebang kita pilih dulu, yaitu yang lebih tua,”Cetusnya.

“Saat ini, untuk target penebangan sendiri masih dalam proses, jadi belum bisa diketahui berapa pendapatan target kita saat ini, apalagi ini belum ada pertengahan tahun.”Tambahnya.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *