PATI, zonasatu.net- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati melakukan monitoring terhadap semua pegawai dalam rangka masuk kerja, pra dan cuti bersama idul Fitri 1 syawal 1444 hijriah.
Monitoring yang dilakukan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pati hingga tingkat Kecamatan itu dilakukan oleh semua pegawai BKPP, untuk mengkroscek langsung tentang kedisiplinan para pegawai menjelang cuti bersama lebaran.
Kepala BKPP Kabupaten Pati Saiful Ikmal mengatakan, Apabila dalam monitoring tidak ditemukan adanya pegawai di kantor tanpa adanya alasan yang sah, maka mereka akan diberikan hukuman disiplin atau sanksi.
“Untuk sanksi bagi mereka yang tidak ada ditempat saat monitoring, salah satunya adalah pemotongan TPP 25 persen,”Katanya Selasa (18/4/2023).