PATI, zonasatu.net– Hari ke 2 Pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri.
Padahal, sesuai jadwal untuk pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, dibuka hanya 2 pekan yakni tanggal 1 Mei s/d 14 Mei 2023.
Ketua KPU Pati, Imbang Setiawan membenarkan hal itu. Menurutnya, KPU belum menerima Parpol yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
“Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan untuk pemilu 2024, saat ini sudah masuk hari ke 2 pendaftaran Bacaleg, namun belum ada yang mendaftarkan diri,”Ungkapnya, Selasa (2/5/2023).
Dikatakan, Para Parpol kemungkinan masih melengkapi berkas persyaratan yang ditetapkan, sehingga, sampai hari ke 2 belum ada yang mendaftarkan diri ke KPU.