“Dari hasil komunikasi, kemungkinan partai politik peserta pemilu 2024 ini masih persiapan untuk melengkapi berkas,”Katanya.
Meski begitu, Imbang berharap apabila ada partai politik yang hendak menyerahkan berkas untuk mendaftarkan diri, maka hendaknya melakukan pemberitahuan 1 hari sebelumnya.
“Pastinya sampai saat ini belum ada yang komunikasi ke KPU, untuk peserta yang nantinya akan mendaftarkan diri sebagai caleg,”Jelasnya.
Diketahui, Untuk masa pendaftaran Bacaleg peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 2 Minggu, dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Sesuai tahapan pada 15 Mei s/d 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen untuk persyaratan bakal calon.
(Lot-Ws/Z1)