Dikatakan, Bayi itu meninggal karena dibekap menggunakan bantal, sebelum MS membuangnya ke sungai yang ada di dukuh Kaliampo Kecamatan Margorejo.
“Ketika bayi itu sudah tak bernafas, MS lalu memasukkan ke dalam kantong kresek hitam, dan dibawa dengan motor, dimasukkan ke bagasi jok motor, dan dibuang di aliran Sungai Kaliampo Desa Wangunrejo,”Ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara berdasarkan keterangan MS, mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap anaknya itu didasari karena sedang kesal dan emosi
“Saya hanya kesal, selain itu tidak ada. Memang kemarin saya rekayasa seolah-olah anak saya diculik,”Singkat SM.
(Lot-Ws/Z1)





