Pelaku Penganiayaan 2 Bocah Di Gandong Terancam 5 Tahun Kurungan

PATI, zonasatu.net- Peristiwa pemukulan terhadap 2 pengendara motor yang menggegerkan warga dan dunia maya kini ditangani oleh penyidik Polresta Pati.

Pelaku adalah R (26), warga kelurahan Pati Lor Kecamatan Pati yang memukul M dan A warga Dusun Gandong, Desa Pasucen Kecamatan Trangkil.

R melakukan pemukulan terhadap M dan A karena tak terima mobilnya ditabrak dari belakang, sehingga langsung mengejar kedua bocah itu.

Baca Juga :   Organisasi Soko Pati Dibentuk, Ini Tujuannya

Kedua bocah yang tak menyangka, sesampainya di perkebunan tebu Desa Gandong tiba-tiba di tabrak dari belakang hingga terpental pada Sabtu petang, sekitar pukul 16.30 wib.

Tak hanya itu, M juga melakukan penganiayaan terhadap kedua bocah hingga mengalami luka yang serius dan harus dibawa ke tenaga medis.

Atas peristiwa itu, R hampir dimasa oleh warga sekitar yang kebetulan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di desa kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.