Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Ongkoseno Gradiarso Suhakar menyebut pelaku (R) kasus pemukulan terhadap dua remaja berinisial M dan A akan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“R dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas,”Jelas Kompol Ongkoseno saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023)
Dikatakan, Pihak kepolisian saat ini sudah menetapkan R sebagai tersangka, dan soal hukuman masih akan menunggu hasil putusan sidang.
“Kita berkomitmen akan selalu mengawal lantaran segala bentuk tindak kejahatan maupun kekerasan tidak diperkenankan dilakukan oleh seseorang, apalagi dengan menjunjung azas Equality Before the Law atau semua sama di hadapan hukum,”Ujarnya.
Dirinya juga menampik adanya informasi yang beredar bahwa R adalah anak anggota Polri, namun anak dari purnawirawan Polri yang pensiun tahun 2021 silam.
(Lot-Ws/Z1)





