PATI, zonasatu.net- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis Ny (70) selama 1 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Ny terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap Sg yang merupakan tetangganya sendiri Warga Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
Humas PN Pati Aris ketika dikonfirmasi mengaku bahwa untuk sidang putusan terhadap terdakwa Ny dilaksanakan pada 17 April 2023 lalu, dan memutuskan Ny bersalah dan harus menjalani masa hukuman.
“Ya benar dan memang telah di putuskan oleh majelis hakim, terdakwa mendapatkan putusan penjara 1 bulan dan masa percobaan selama 8 bulan,”Ungkap Aris.
Diketahui sebelumnya, Permasalahan itu bermula saat Ny hendak memperbaiki genting dan seng yang berada di atas rumah Sg
Saat itu Ny hendak melipat seng dengan cara memukul dengan palu, namun karena mengeluarkan suara bising, membuat Sg selaku pemilik rumah berteriak karena kaget.





