Ia pun lalu meminta tolong kepada tetangganya. Namun hal itu nampaknya membuat Ny marah dan langsung turun dari atas genting.
Ny pun langsung memukul Sg, hingga mengakibatkan memar di bagian pipi kiri.
Melihat kejadian itu, SW yang merupakan anak korban dibantu para tetangga lalu mendekati dan memegang tangan Ny, agar tidak melanjutkan pemukulan.
Setelah kejadian itu, Sg langsung melakukan visum dan membuat surat pelaporan ke Polsek hingga berakhir ke proses sidang di pengadilan.
Dari hasil putusan, Ny dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.
(Lot-Ws/Z1)





