Baliho Liar Dan Tak Berizin Ditertibkan Satpol-PP

Menurutnya, Ada sekitar 66 spanduk dengan jenis yang bermacam-macam yang terpaksa harus diturunkan, misalnya, iklan, ucapan HUT dan lain-lain.

“Sasaran kita untuk dalam kota dulu, seperti jalan RA. Kartini, jalan penjawi, jalan ahmad yani, jalan pratomo serta jalan kol. sunandar,”Katanya.

Ia menegaskan kepada para pemasang baner atau spanduk diharapkan agar bisa patuh pada aturan, untuk bisa memberikan kontribusi ke daerah.

“Pemasangan baliho itu harus pada tempatnya, harus ada izin dan tidak terkesan liar,”Pungkasnya.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *