Penanaman Pohon Pisang Di Sekolah Mendapat Sorotan Dari Komisi D

PATI, zonasatu.net- Perselisihan soal lahan sekolah SD Negeri Dukuhseti 02 yang ditanami pohon pisang oleh warga yang mengaku pemilik lahan, mendapat sorotan dari Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.

Menurutnya, Kasus yang terjadi untuk kedua kalinya itu menyebabkan aktivitas belajar mengajar di sekolah itu jadi terganggu.

“Sebelum ada aturan hukum yang tetap, mestinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Negeri Dukuhseti 02 tetap berjalan, termasuk pelayanan di kantor kepala desa,”Ungkapnya.

Dikatakan, Ketika ada pihak lain yang mengganggu dengan menanam pohon pisang itu kurang baik, karena sudah ada surat dari Bupati, apabila belum ada ketetapan hukum, maka KBM dan pelayanan pemerintahan desa harus jalan.

“Kalaupun Bupati sudah mengeluarkan surat itu, maka semua pihak harus menghargai,”Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *