Penanaman Pohon Pisang Di Sekolah Mendapat Sorotan Dari Komisi D

Muntamah juga mengaku setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pj Bupati, apabila belum ada putusan hukum tetap, maka KBM harus jalan.

“Ini kebutuhan anak bangsa, pendidikan kan penting, dan pelayanan desa juga harus jalan, jadi saya mendukung dan semua pihak harus menghargai surat dari Pj Bupati.”Pintanya.

Sebelumnya, Lahan yang berada di SD Negeri Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti diklaim oleh pihak Sunari yang mengaku pemilik sertifikat lahan.

Bahkan, pada November 2022 lalu, pihak Sunari menyegel SD Negeri Dukuhseti 02 serta Balai Desa serta menanami lahan itu dengan pohon pisang.

Segel itu pun akhirnya dibuka oleh Satpol PP dan mempersilahkan pihak yang mengaku pemilik lahan agar menempuh jalur hukum.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *