BPK Audit, Terdapat Temuan Rp 38 Juta Dari Pajak Reklame

Jalan dr Susanto Pati
Jalan dr Susanto Pati

Dikatakan, Untuk kebijakan daerah tarifnya berdasarkan ukuran, namun dari BPK meminta agar dihitung sesuai ukuran objek dan berapa lembarnya, karena itu dianggap sebagai temuan.

“Sebenarnya itu sudah lama, tapi gak jadi objek, apalagi banyak baliho yang kecil-kecil dan selama ini kami masih bisa mentolerir, tapi ketika BPK datang sendiri itu dianggap temuan, dan kami disuruh untuk menagih.”Ujarnya.

Meski begitu, Lanjut Dia, Pihak BPKAD hanya menagih yang hanya jadi temuan BPK saja, dan sebagian temuan itu juga sudah terealisasi, bahkan itu juga sudah dilaporkan ke BPK.

“Kebetulan dari Rp 38 juta itu tinggal Rp 7 juta sekian, tapi kalau mereka keberatan dan gak bisa bayar, maka reklame yang dipasang dan ditulis di dinding itu akan langsung dicopot dan dihapus,”Tambahnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *