PATI, zonasatu.net- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapatkan temuan sebesar Rp 38 juta untuk pendataan pajak reklame.
Data itu didapat dari hasil audit pemeriksaan BPK tahun 2023 di sepanjang jalan dr Susanto ibukota Kabupaten hingga kecamatan Tayu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Zabidi di ruang kerjanya Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Hasil audit itu dilakukan oleh BPK pada Februari lalu, hasilnya, BPK mendapat temuan sebesar Rp 38 juta dari pajak reklame.
“Di bulan Februari, kami kedatangan BPK, dan diminta audit dari jalan Dr Susanto sampai Tayu, BPK langsung mendata sendiri, dicatat sendiri, dan kami dari BPKAD disuruh nagih,”Katanya.