Ditempat yang sama, Kuasa Hukum asosiasi nelayan Ahmad Mustaqim mengaku akan mendorong dan meminta kepada pemerintah agar kasus pembakaran kapal ini bisa diusut secara tuntas.
“Kami akan pelajari dulu bersama tim, dan selanjutnya akan kami proses, agar para nelayan bisa mendapatkan keadilan,”Ucapnya.
Pelaku dan dalang pembakaran kapal itu harus ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itu lantaran aksi pembakaran kapal yang terjadi sudah berulang kali.
“Kami tidak terima, karena 2 kapal yang dibakar ini sedang perjalanan pulang, dan tidak sedang mencari ikan, jadi tidak seharusnya 2 kapal itu dibakar,”Sesalnya.
Diketahui, Dua kapal KM AJB I dan KM WAHANA NILAM IV pada Rabu 21 Juni 2023 asal Juwana dan Rembang dibakar oleh nelayan lokal di wilayah perairan pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalbar.
Aksi pembakaran kapal itu diduga dilakukan oleh nelayan lokal yang mengira kedua kapal itu sedang mencari ikan, hanya saja kedua kapal itu sedang perjalanan pulang dan melalui wilayah perairan pulau Datu yang merupakan jalur lintasannya.
(Red/Z1)





