Bawa 1 Paket Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Dari hasil pengembangan, Edi mengaku bahwa pelaku berhasil diamankan saat turun dari bis pada Minggu (2/7), tepatnya di perempatan Jepon.

“Saat digeledah, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok lalu disimpan dalam tas pelaku.”Ujarnya.

Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar langsung dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”Tambahnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *