PATI, zonasatu.net- Permasalahan hutan sosial Di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, saat ini masih dalam proses hukum di polisi.
Kasus itu mencuat karena sebelumnya ada dugaan pungutan dan penyalahgunaan wewenang pendamping hutan sosial pada tahun 2022 lalu.
Padahal, sesuai SE Nomor 2/PSKL/Set/PSL.0/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutananan Sosial tidak dipungut biaya.
Namun, masyarakat yang merasa dibohongi dan curiga karena proses surat hak tanah itu tidak jelas, lalu melaporkan permasalahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, hanya saja karena dianggap tidak ada unsur kerugian negara, akhirnya permasalahan itu dilimpahkan ke penyidik Polresta Pati.
Hal itu dibenarkan olah Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Penanganan hutan sosial di desa maitan saat ini masih dalam penelitian dokumen dan pemanggilan saksi.





