
Secara umum kami dari tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Parawisata dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah memperjuangkan Tarian ‘Bela Yai’ sehingga akan dipersiapkan tampil di Istana Negara.
Namun kami tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat mau menyampaikan bahwa tarian ‘Bela Yai’ bisa di tampilkan dimana saja ketika dibutuhkan oleh Pemerintah, akan tetapi maksimal harus di musyawarahkan dulu oleh Dewan Adat dan tokoh masyarakat,”ujar tokoh adat.
Disamping itu juga, menginggat Tarian ‘Bela Yai’ merupakan suatu tarian Ritual perang yang sifatnya sakral sehingga kalau mau ditampilkan tidak boleh di campur adukkan dengan orang lain diluar dari Desa Fatkauyon.Peserta tarian Bela Yai harus murni dari Desa Fatkauyon.
“Kalau tarian ‘Bela Yai’ yang akan di tampilkan dan melibatkan orang lain diluar dari Desa Fatkauyon, maka kami minta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas Parawisata tolong dipikirkan kembali, karna Tarian ‘Bela Yai’ bukan sebuah Tarian yang bisa dikotak atik oleh siapapun. Tarian Bela Yai merupakan hak komunal atau kearifan masyarakat Desa Fatkauyon dan telah terdaftar pada Warisan Budaya Takbenda (WBT) Indonesia pada tahun 2019,”jelas tokoh adat.
Kami hanya mengingatkan bahwa peserta Tarian ‘Bela Yai’ tidak boleh di otak-atik oleh siapun. Karena kalau pesertanya digabungkan dengan orang lain maka dampak dari tarian ‘Bela Yai’ ini ujung-ujungnya kami masyarakat Desa Fatkauyon yang akan kena imbasnya.
“Apabila Pemerintah Daerah bersih keras menggantikan 10 peserta tarian ‘Bela Yai’ dengan orang lain dari luar Desa Fatkauyon maka kami dari tokoh adat , tokoh masyarakat dan tokoh agama dan secara umum masyarakat Desa Fatkauyon menolak Tarian Bela Yai Tampil di Istana Negara, agar kami masyarakat Desa Fatkauyon tidak menjadi korban di kemudian hari,”Tegas ketiga tokoh adat itu. (Edl.03)





