Mirisnya lagi, dari informasi yang diterima korban bahwa mobil milik T ini sudah digadaikan oleh RFR, sehingga korban ini terpaksa melaporkan kasus itu ke Polsek Tunjungan.
“Dari pengakuan RFR mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru diakui bahwa mobil tersebut adalah milik T dan memang benar digadaikan.”Ujarnya
Kapolsek mengaku, Korban yang merasa dibohongi, lalu membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kejadian itu, korban dirugikan sebesar Rp 90 juta, dan pelaku terancam pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.”Tegasnya.
(Red/Z1)





