PATI, zonasatu.net || Seorang Perempuan di Desa Ngurenrejo melaporkan perbuatan mantan suami ke Polsek Wedarijaksa Polresta Pati. Hal itu dilakukan karena ia menjadi korban pemukulan dan merusak barang di rumahnya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, Peristiwa itu terjadi pada Minggu (04/12/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku yang berinisial MS (43) datang ke rumah korban meminta HP sambil marah-marah dan mengancam akan memukul korban.
“Pelaku menemui korban meminta HP karena masih punya rasa cemburu, karena HP tidak diberikan Pelaku semakin marah dan mengancam dan memukul kaca jendela rumah hingga pecah”. Ungkapnya Selasa (5/9/2023).
Dikatakan, Pelaku sempat memukul ke arah kepala korban akan tetapi ditangkis, kemudian Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengobrak-abrik isi kamar serta merusak kipas angin yang ada di dalam kamar tidur.





