“Sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah KSP. Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku, ” Beber Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 .
“Kita sangkakan pasar berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara, ” Tandasnya.
Kasat Reskrim juga berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan. Warga jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang.
“Kami imbau kepada warga untuk selalu hati hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana, ” Pungkasnya.
(Red)





