Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan, Seorang Guru Ngaji Terancam 12 Tahun Penjara

BLORA, zonasatu.net || Seorang pria berinisial Z, warga kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Hal itu lantaran Z diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis yang merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.

Baca Juga :   Bawaslu Ajak Tiga Paslon Bupati dan Masyarakat Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara di Pilkada Morotai

“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya, ” Kata Kasat Reskrim Polres Blora ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3.

Baca Juga :   Usai Dilantik Jadi Camat Kao, Kantor di Palang OTK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.