Gelapkan Uang 30 Nasabah, Seorang Karyawan KSP Diamankan Satreskrim Polres Blora

PATI, zonasatu.net || SY, seorang karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di kecamatan Cepu Kabupaten Blora harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Blora.

Ia diamankan karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah. Tak tanggung tanggung ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga Rp 67 juta rupiah.

Baca Juga :   Hari Ini, Stempel dan Tanda Tangan BPD Pati Tidak Diberlakukan

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.

“Pelaku adalah karyawan yang sengaja melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya,”ungkap Kasat saat menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah, tapi faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Juga :   Bahayakan Kesehatan, DPRD Pati Minta Masyarakat Hindari Rokok Ilegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.