PATI, zonasatu.net || Moh Kunarso, Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, kini kembali bernafas lega. Hal itu karena statusnya sebagai Kades sudah diaktifkan kembali setelah di non aktifkan selama 3 bulan.
Kades masih diberikan peluang waktu 7 hari, sesuai Perbup 56 untuk menyelesaikan pertanggung jawabannya, dengan catatan harus membuat surat pernyataan, namun apabila dengan waktu itu masih diabaikan, maka untuk kewenangannya itu diserahkan ke pimpinan.
“Status pemberhentian sementara sudah habis 26 September ini, namun sesuai aturan masih ada peluang 7 hari,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, Jabatan Moh Kunarso sebagai Kades sudah diaktifkan kembali, dengan catatan dirinya harus menyelesaikan tugasnya untuk membuat LKPJ, LPPD di tahun 2022 dan membuat APBDes tahun 2023.
“Hari ini Kades diangkat kembali, dan statusnya sebagai Kades sudah aktif kembali, dengan catatan Kades harus memenuhi surat pernyataan yang dibuat,”ujarnya.