” Maka hari ini,secara formal DPRD menggelar rapat paripurna pemberhentian saudara Asrul Hi. Suaibun, S.AP dan pengangkatan saudara Samsul Bahri Umar, S.Ag sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa jabatan 2019-2024.” Katanya.
Janlis menjelaskan dalam ketentuan pasal 165 ayat (5) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,
” Karena itu, atas nama pimpinan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Asrul Hi. Suaibum, dan selanjutnya kepada saudara Samsul Bahri Umar kami mengucapkan selamat untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara.” ucapnya.
Selanjutnya, Sekertaris dewan, Eka Putra membacakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara no 437/KPTS/MU/2023 Tentang peremian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Wakil ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024.
Usai pembacaan keputusan Gubernur Maluku Utara dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah janji jabatan kepada Samsul Bahri S.Ag oleh Wakil Pengadilan Negeri Tobelo (man-02).





