Kuasa Hukum NHM Polisikan Rahim Yasin

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya yang menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun itu sangat tidak benar, alias HOAX.

Iksan Maujud menjelaskan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. “Jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” ujarnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “

Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.” katanya.

Karena itu menurut Iksan, apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan. Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara, ” Kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien Kami saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien kami tidak bersalah.” pungkasnya (man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *