Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Blora.

Menurutnya, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda.

“Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakhir, dan ini yang kita amankan, karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali dipertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023.”tuturnya.

Dijelaskan, korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas, dan masih duduk dibangku SMP. Korban saat ini berumur 15 tahun, sedangkan tersangka berumur 52 tahun.

Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming imingi korban sejumlah uang dan makanan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak anaknya terutama anak wanita.

“Pesan moral dari kami satreskrim polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putri nya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan, ” pungkasnya.

Diketahui, dalam acara konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora itu dihadiri Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman, SH dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni, SH, MH

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *