Lakukan Pemukulan Dengan Kunci, Seorang Anak di Tambakromo Pati Diamankan Polisi

Kasat Reskrim mengatakan J kemudian berlari mengejar MR sampai didepan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya, kemudian J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing, lalu digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang.

“Atas perbuatannya tersebut J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana”, tuturnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *