Kasat Reskrim mengatakan J kemudian berlari mengejar MR sampai didepan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya, kemudian J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing, lalu digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang.
“Atas perbuatannya tersebut J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana”, tuturnya.
(Red)





