Anggota Komisi V Berikan Sosialisasi Soal Jalan Inpres Tahun 2023

Dasar hukum inpres itu, Kata Dia, Sangat jelas yakni Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Komisi 5 bersama menteri PUPR sudah mengkaji dengan serius tentang pasal pasal yang harus direvitalisasi untuk diperbaiki, supaya kebijakan kebijakan yang ditetapkan bisa langsung di rasakan oleh masyarakat bawah tanpa harus menunggu dari pemerintah daerah,”ujarnya.

Sudewo juga menjelaskan bahwa hasil panjang ihktiarnya berbuah manis, meski hanya sedikit yaitu sebesar Rp 124,8 milyar, namun itu bisa sedikit di rasakan oleh masyarakat.

“Alhamdulillah walaupun kita mendapatkan sedikit dana inpres tapi terhitung di banding kabupaten kabupaten lain di Jawa Tengah, Pati mendapatkan nilai lumayan banyak, dan dari nominal tersebut kita bagi ke beberapa titik yang memang kondisi jalanya sudah rusak parah.”Jelasnya.

“Adapun beberapa jalan yang sudah di kerjakan, di antaranya jalan Pati – Gabus, Desa Sumbermulyo, Gabus – Winong, Gabus -Tambakromo dan ada beberpa lagi,”timpalnya.
(Lot-Ws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *