Dua Gembong Bandar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Amankan 320 ribu Butir Obat Berbahaya

Atas tindakannya itu, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami dari Polresta Cilacap akan selalu dan tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.”tambahnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *