Atas tindakannya itu, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami dari Polresta Cilacap akan selalu dan tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.”tambahnya.
(Red)





