CILACAP, zonasatu.net || Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang.
Polisi juga mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.
“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil, dan ini masuk dalam golongan 1 narkotika” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si
Ia mengatakan, Dalam aksinya pelaku menggunakan modus dengan menjual obat obatan melalui jasa pengiriman.
“Kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan itu, dan alhasil kami menemukan barang-barang terlarang tersebut,”ujarnya.