Dua Gembong Bandar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Amankan 320 ribu Butir Obat Berbahaya

CILACAP, zonasatu.net || Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang.

Polisi juga mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil, dan ini masuk dalam golongan 1 narkotika” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si

Baca Juga :   Pos Tosoa dan Pos Tetewang Satgas Yonarhanud 3/Yby Terima Senjata Api di Hari Sumpah Pemuda

Ia mengatakan, Dalam aksinya pelaku menggunakan modus dengan menjual obat obatan melalui jasa pengiriman.

“Kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan itu, dan alhasil kami menemukan barang-barang terlarang tersebut,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.