PATI, zonasatu.net || Empat Kecamatan menjadi sasaran razia peredaran rokok ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dalam rangka Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal.
Operasi yang melibatkan Bea Cukai Kudus, dan sejumlah elemen lainnya ini menyasar pada peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai palsu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, Operasi yang dilaksanakan di 4 Kecamatan yakni, di Kecamatan Pati, Kecamatan Margorejo, Kecamatan Tlogowungu dan Kecamatan Gembong.
“Razia rokok ilegal ini, kita laksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau.”katanya Rabu (8/11/2023).