Amran menyebut, usulan dari fraksi – fraksi ini akan dibahas di internal DPRD antara pimpinan dan fraksi-fraksi,
“Jadi setiap fraksi itu mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur ke pimpinan DPRD,” ujarnya.
Amran menjelaskan, DPRD Maluku Utara hanya mengantar usulan nama-nama tersebut ke pemerintah pusat, sementara otoritas untuk penentuan calon Pj gubernur ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden.
Amran juga berharap, tiga nama calon Pj gubernur yang diusulkan fraksi NasDem DPRD Maluku Utara bisa merepresentasikan aspirasi rakyat Maluku Utara .
“Alasan menginginkan tiga nama calon Pj gubernur yang diusulkan ini merupakan representasi dari rakyat Maluku Utara dan telah memenuhi syarat jabatan esalon I, punya pengalaman di birokrasi serta memahami kondisi daerah Maluku Utara. Semoga DPRD Maluku Utara juga dapat mengusulkan ke Kemendagri sesuai yang diusulkan fraksi NasDem ,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba bersama wakil Gubernur Ali Yasin bakal mengakhiri jabatan pada 31 Desember 2023 (Man).





