Belum Memasuki Tahapan Kampanye, APK Caleg Ditertibkan

PATI, zonasatu.net || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baliho milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ada di wilayah Kabupaten Pati

Penertiban baliho atau APK yang dilakukan secara serentak itu karena dipasang sebelum tahapan masa kampanye pada 28 November 2023.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gembong Hery setiawan mengatakan, Penertiban terhadap APK para Caleg ini dilakukan karena sesuai tahapan belum diperbolehkan, hingga waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :   Meresahkan, Polantas Blora Tindak Pengguna Kendaraan Dengan Knalpot Brong

“Alat peraga yang kita tertibkan ini karena belum tahapannya, jadi yang sudah dipasang harus diturunkan.”ungkapnya Senin (13/11/2023).

Menurutnya, Penurunan baliho ini karena dianggap mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif, padahal sesuai tahapan belum diperbolehkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.