Perda Soal Minol Belum Dijalankan, Satpol PP Tunggu Dibuat Perbup

PATI, zonasatu.net || Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran Minuman Beralkohol (Minol) sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati.

Pastinya, Hal itu harus segera ditindak lanjuti agar Perda yang ditetapkan sejak akhir 2022 lalu itu tidak mubazir dan hanya wacana.

Apalagi, menjelang Pemilu 2024, peredaran Minol harus bisa diantisipasi, supaya nantinya bisa tercipta Pemilu yang damai.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati Sugiono beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Perda tentang peredaran Minol sudah ditetapkan, hanya saja untuk Perbupnya belum ada, sehingga belum bisa dijalankan.

“Perbup Minol sudah dibuat, tapi kita masih menunggu Perbup,”ungkap Sugiono.

Perda Minol yang sudah dibuat ini, Kata Dia, Merupakan komitmen Pemkab dan DPRD, agar peredaran Minol yang ada di Pati tidak beredar sembarangan.

“Sesuai kesepakatan, peredaran Minol kadarnya harus sekian persen, dan tidak beredar sembarangan,”katanya.

Meski begitu, Lanjut Kasat, Pihaknya sejauh ini sudah menindak lanjuti soal Perda itu dengan pihak kepolisian, sasarannya adalah di hotel, warung-warung dan tempat hiburan malam.

“Kita sudah melakukan razia di tempat yang sebelumnya belum tersentuh, dan sasaran kita seperti di hotel, club ataupun tempat lain.”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *