Perda Soal Minol Belum Dijalankan, Satpol PP Tunggu Dibuat Perbup

Diakui, Perda minol telah ditetapkan, akan tetapi eksekusi secara keseluruhan belum dijalankan lantaran belum jadi Perbup.

“Secara regulasi untuk Perda itu, ada tindak lanjut daripada Perbup, harus diubah dulu. Walaupun itu belum dibuat tapi kami sudah bertindak,”terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera membuat Perbup tentang Minol.

“Kami terus mendorong agar peraturan Perda tentang Minol yang sudah dibuat itu bisa berjalan efektif,”katanya

Sampai sekarang, Lanjut Dia, Pihaknya belum melakukan rapat kerja dengan bagian hukum, sehingga tidak tahu pasti berapa jumlah Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup.

“Pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas masih ada beberapa Perda yang diundangkan sejak tahun 2022 belum ditindaklanjuti dengan Perbup,”tandasnya.

Diketahui, Eksekutif dan Legeslatif menyepakati untuk membuat Perda soal peredaran Minol di Pati.

Dari hasil kesepakatan itu, Minol yang didistribusikan nanti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan disesuaikan mana yang menjadi kewenangan daerah maupun pusat.

Minol nantinya akan tetap ada, Hanya saja untuk peredarannya akan dikendalikan oleh Perda, kalaupun nanti tidak sesuai aturan Perda, itu dianggap melanggar aturan.

“Minol yang dikonsumsi itu 0 sampai 5 persen, 5 persen sampai sekian, itu ada klasifikasinya, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten atau Pusat, dan itu sudah diatur dalam Permendagri,”tambah Bambang.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *