“Hasil pengembangan dari orang pemilik truk yakni, I dan J, ternyata terdapat jaringan di Boyolali, lalu kita tindak lanjuti dan menemukan lagi pelaku yakni S dan B,”ungkapnya.
Kendaraan yang ditangkap dari Pati ini, Kata Onkoseno, sesuai rencana akan dikirim ke Boyolali, dan hasil pengembangan di Boyolali, Polisi kembali menemukan sejumlah motor dan Mobil yang akan dikirim ke Timur Leste.
“Untuk kendaraan motor yang diamankan dari Pati ada 8 unit, sementara yang di Boyolali ada 10 unit motor dan 2 mobil pick up,”terangnya.
Ia menambahkan, Pelaku yang sudah diamankan saat ini ada 4 orang, 2 dari Pati, dan 2 orang diantaranya dari Boyolali.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan, dan pelaku diancam pasal 480 atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,”imbuhnya.





