Oknum Anggota Bid Dokkes Polda Maluku Utara, Cukup Bukti Melanggar Kode Etik Polri 

MALUT, zonasatu.net || Penyidik Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara dugaan kasus tidak pidana penipuan yang melibatkan oknum Polisi Briptu IM alais Iksan.

Kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 November 2023, dengan hasil Cukup Bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini ditegaskan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Malut, Kompol, Roy Berman melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3), dengan nomor ; B/55/XI/2023/Bidpropam, tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat yang diterima Ridwan Arif selaku pelapor, menyebutkan Briptu Iksan diduga melanggar pasal 8 Huruf (c) dan pasal 13 huruf J perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dijelaskan bahwa gelar perkara kasus ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nomor: B/ND-82/VIII/2023, tanggal 2 Agustus 2023, kaitannya dugaan penipuan sewa lapak sebesar Rp 19.200.000.

“Rencana tindak lanjut akan dilimpahkan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Malut untuk dilakukan penerbitan Laporan Polisi,”jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (05/12/2023).

Sekedar diketahui, Oknum Anggota Polisi Briptu IM dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *