Oknum Polisi yang diketahui bertugas di Bid Dokkes Polda Maluku Utara itu dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Beritadetik.id, Ridwan Arif.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Pengaduan ini berawal dari Briptu Iksan mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang diklaim milik Iksan tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh Iksan kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua bernama Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut, namun Briptu Iksan tak melakukan pengembalian sisa uang Rp 19.200.000 kepada korban.(man-02).





