PATI, zonasatu.net || Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyesalkan adanya pungutan biaya pernikahan yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, masyarakat jika melaksanakan pernikahan di KUA itu gratis, tidak dipungut biaya.
Tapi, jika pernikahan itu dilaksanakan di rumah mempelai, maka akan dibebani biaya sebesar Rp 600 ribu.
“Kalau menikah di rumah memang itu ada biayanya, pengantin bisa menstranfer langsung, tidak harus melalui moden (kaur kesra, red),,”ungkap Syaiku kepada wartawan kemarin.
Dikatakan, Untuk mengurus administrasi pernikahan itu juga tidak sulit, pengantin bisa mengajukan sendiri ke KUA. Asalkan, ada surat dari Kepala Desa, maka bisa mengajukan sendiri.
“Kalau sudah ada surat dari Kepala Desa, silahkan diajukan sendiri ke KUA, dan pastinya untuk proses pendaftaran pernikahan itu tidak ribet atau mudah.”katanya.





