Ia menjelaskan, Pelayanan apapun di Kementerian Agama itu harus gratis, dan tidak dipungut biaya, Apabila ada pegawai yang meminta imbalan dalam memberikan pelayanan, maka silahkan laporkan langsung ke Kemenag.
“Kalau dari Kemenag dalam melayani kok ada embel-embel sesuatu, maka itu bisa dilaporkan ke kami, dan pasti akan kami tindak tegas,”ujarnya.
Diketahui, Sebelumnya tersiar kabar adanya pungutan biaya pernikahan yang dilakukan oleh moden dengan mencatut nama KUA di Kecamatan Cluwak.
Pengantin, akan dibebani biaya pernikahan melalui moden sebesar Rp 600 ribu, jika pernikahan itu dilaksanakan di kantor KUA, tapi jika dilaksanakan di rumah mempelai, biaya pernikahan yang dibebankan sebesar Rp 1,2 juta.
Padahal, untuk biaya pernikahan di kantor KUA itu gratis, tapi jika dilaksanakan di rumah mempelai biayanya sebesar Rp 600 ribu, yang itu bisa ditransfer langsung ke rekening negara.
“Kami, melalui KUA sudah disampaikan ke desa setempat, dan mungkin hal ini sudah ada tindak lanjut oleh Pemerintah Desa,”tambahnya.
(Red)





