Perades Tidak Jelas, Pj Bupati Dan Dispermades Beda Pendapat

“Pengisian perades ini harus melalui proses, jadi kita tunggu perkembangannya, apakah bisa dilaksanakan atau tidak, saya tidak bisa menjawab,”cetusnya.

Sesuai pengajuan, Lanjut Tri, Untuk Siltapnya tahun 2024, bukan 2023, dan anggaran yang disampaikan untuk Siltap itu hampir sebesar Rp 13 milyar.

Anggaran itu sesuai rencana akan digunakan untuk mengisi kekosongan 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) di tahun 2024

“Untuk Perades itu kan ada prosesnya, misalnya desa harus mengajukan, dan harus minta ijin ke Bupati dulu,”ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Bandang Waluyo sebelumnya juga mengungkapkan, Para Kepala Desa (Kades) saat ini membutuhkan pengisian perangkat desa, karena itu berkaitan dengan pelayanan.

“Untuk waktu sudah menginjak akhir tahun, Siltap maupun anggaran juga sudah ditetapkan, kalau ini tidak jadi dilaksanakan, kami kawatir DPRD yang kena dampak,”kesalnya

Diketahui, Dalam pengisian perangkat desa yang akan dijadwalkan akhir tahun 2023 ini, sudah ada sejumlah Kades yang mengusulkan untuk mengisi kekosongan perangkat desa.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 yang sebelumnya direvisi, juga sudah selesai dan ditanda tangani oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

“Kita sudah tetapkan anggaran, tapi tidak dilaksanakan, terus buat apa anggarannya itu,”tambah Bandang.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *