“Pemusnahan ini dilakukan karena memang penggunaan knalpot brong ini tidak boleh dan melanggar aturan,”katanya.
Dalam UU Lalu Lintas pasal 285, mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor utamanya roda dua, yang tidak memenuhi kelayakan tekhnis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot diancam pidana kurungan 1 bulan, dan denda Rp 250 ribu.
“Kami sudah memberikan himbauan ke pelaku usaha maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong, karena dalam aturan dilarang,”ujarnya.
Ia juga berharap menjelang masa kampanye saat Pemilu, para relawan dari Partai Politik agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong.
“Kami akan bersurat kepada DPC Parpol di Pati, apabila ada kampanye terbuka, para relawan diharapkan tidak menggunakan knalpot brong, kalau itu tidak diindahkan maka kami akan mengambil tindakan reprensif dan presentif,”tegasnya.
Diketahui, Pemusnahan knalpot brong sendiri dilakukan dengan memotong menggunakan mesin pemotong besi di halaman unit Gakkum Satlantas Polresta Pati.





